(Juntinyuat) Penyuluh agama harus memahami dan menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tusi) mereka dengan baik. Sebagaimana diketahui Tusi penyuluh agama mencakup berbagai aspek, mulai dari penyuluhan dan bimbingan keagamaan, hingga pemetaan potensi konflik bernuansa agama dan penanganan isu-isu keagamaan yang berkembang di Masyarakat.
Dari tugas pokok dan fungsi tersebut Penyuluh Agama PPPK dan CPNS KUA Juntinyuat mengikuti rangkaian acara "Sosialisasi TUSI dan Bimtek SKP Penyuluh Agama Bagi CPNS dan PPPK Penyuluh Agama Tahap 1 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu." Yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD IPARI) Kabupaten Indramayu di Gedung Pusat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah Terpadu (PUSPIHAT) Indramayu.
H. Ikhwan selaku ketua IPARI Kab. Indramayu dalam sambutannya melaporkan bahwa sebanyak 99 Penyuluh agama baru yang terdiri dari 11 Penyuluh CPNS dan 88 Penyuluh PPPK tahap 1 Penyuluh Agama tahun 2024 hadir dalam kegiatan ini. Terangnya. Selasa (24/6)
Pertemuan tersebut diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan pengenalan terkait regulasi profesi, bimbingan teknis terkait SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), maupun pengenalan terkait organisasi kepada seluruh CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024 yang ditempat-tugaskan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu. Tambahnya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu. H. Rosidi, S.Ag., M.M) memberikan sambutan pengantar yang menekankan peran penyuluh dan memberikan penguatan 5 budaya kerja Kementerian Agama Repubik Indonesia yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan. Kelima nilai ini menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Kemenag, serta diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan mencegah pelanggaran atau penyimpangan
Selanjutnya sambutan inti yang disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kab. Indramayu Dr. H. Aghuts Muhaimin, S.Pd.I., M.Ag menyampaikan bahwa penyuluh agama harus kerja on the tract. Menurutnya, "penyuluh agama harus berani membuat sesuatu yg baru dan inovatif. Hal itu dapat dimulai dengan membangun paradigma berpikir positif (positif thinking) melihat sesuatu.
Penyuluh Agama harus memiliki prinsip yang optimis dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masyarakat, begitu juga penyuluh harus mampu mengcounter isu-isu negative serta menjadi juru bicara Kementerian Agama yang positif baik secara langsung maupun daring." Imbuhnya.
Dengan semangat dari pembinaan yang telah disampaikan Kepala Kemenag Kab. Indramayu dan Kepala Bimas Kemenag tersebut Penyuluh Agama diberikan bimbingan dan arahan terkait dengan teknis pembuatan SKP oleh ketua IPARI, H. Ikhwan.
Dalam presentasinya tersebut, H. Ikhwan memberikan bimbingan teknis secara detail terkait pembuatan SKP, hak dan tanggungjawab ASN, serta segala konsekuensi yang akan diterima ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Sebagai kalimat penutup acara, H, Ikhwan juga kembali menekankan pentingnya untuk ASN untuk menaati setiap regulasi yang diterbitkan oleh kementerian Agama republik indonesia, khususnya melalui Kepdirjen 637 Tahun 2024.