KONSULTASI DAN BIMBINGAN
Persyaratan
1. Layanan ini meliputi :
Konsultasi Hukum Islam
Konsultasi Nikah/Rujuk
Konsultasi wakaf
Konsutasi Keluarga
Bimbingan Perkawinan
Bimbingan Kemasjidan
Bimbingan Majelis Taklim
2. Mengisi form permohonan konsultasi
3. Membawa dokumen yang ditentukan
PROSEDUR:
Melakukan permohonan melalui aplikasi layak dan ditembuskan melalui UPL KUA Juntinyuat atau langsung datang ke KUA Juntinyuat.
Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan