Ikrar Wakaf
PERSYARATAN:
Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif
Fc. KTP / KK Wakif dan Pengurus Nazhir yang ditunjuk
Asli Sertfikat Hak Milik (SHM) dan surat pernyataan tidak dalam sengketa
Fc. KTP / KK 2 orang saksi
Materai Rp. 10.000 sebanyak 6 lembar.
PROSEDUR:
Wakif dan atau pengurus nazhir yang ditunjuk wakif hadir ke KUA Kecamatan Denpasar barat dengan membawa syarat yang telah ditentukan
KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan untuk pelaksanaan ikrar wakaf
Wakif melakukan pengucapan i ikrar wakaf kepada nazhir dihadapan PPAIW dan disaksikan 2 orang saksi (form tersedia)
PPAIW membuat Akte Ikrar Wakaf yang ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi dan PPAIW (form tersedia)