MEMBUAT SURAT KETERANGAN BEDA NAMA/IDENTITAS
Masyarakat yang bersangkutan datang ke KUA membawa Akta Nikah serta membawa data diri/identitas pembanding yang digunakan sebagai dasar (Ijazah, Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Pegawai KUA akan memeriksa arsip model N terlebih dahulu sampai bisa divalidasi
Masyarakat yang bersangkutan datang ke Kantor Kuwu/kepala Desa tempat yang bersangkutan terdaftar untuk membuat surat pengantar berupa Surat Keterangan Perbaikan Nama atau Identitas lainnya yang ditandatangani oleh Kuwu/Kepala Desa
Masyarakat yang bersangkutan datang kembali ke KUA dengan membawa surat pengantar dari desa yang sudah dibuat untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan oleh Pegawai KUA yang ditandatangani oleh Kepala KUA