MEMBUAT LEGALISIR AKTA NIKAH
Masyarakat yang bersangkutan datang ke KUA membawa akta nikah
Masyarakat yang bersangkutan membuat salinan (di-fotocopy) akta nikah
Pegawai KUA akan memeriksa arsip Model N (Catatan Peristiwa Pernikahan) terlebih dahulu sampai bisa divalidasi
Pegawai KUA akan melakukan proses legalisir akta nikah
Harap untuk menyisakan satu lembar salinan sebab KUA akan meminta satu lembar salinan untuk dijadikan sebagai arsip.