Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Perempuan
Persyaratan
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN PEREMPUAN
Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);Model N1.pdf
Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);Model N4.pdf
Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;Model N5.pdf
Fotokopi KTP/ Resi kedua calon suami dan istri, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
Surat Pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000/ Surat Keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
Surat Keterangan Bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
Semua berkas persyaratan discan dengan format PDF 1 rangkap;
Mengisi Formulir pemeriksaan Model NB yang kami sediakan dan Datang ke KUA didampingi oleh Wali Nikah.
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
PROSEDUR:
Calon Pengantin dan atau wali dapat mengajukan permohonan layanan dengan datang langsung ke KUA Juntinyuat dengan membawa persyaratan sebelum pukul 15.00 Wib
Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah discan satu rangkap dapat diupload disertai konfirmasi melalui +62 896-0220-0680 dan atau dibawa langsung ke KUA
Mengisi buku tamu setiba di KUA
Mengikuti pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah oleh penghulu
Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan,