REKOMENDASI NIKAH BAGI CALON PENGANTIN LAKI-LAKI
PERSYARATAN
Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Kuwu (Model N1)
Surat persetujuan mempelai (Model N4)
Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun (Model N5)
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000 atau Surat Keterangan Belum Kawin dari Desa/Kelurahan;
Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Indramayu)
Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda;
Semua berkas persyaratan di-scan dengan format PDF 1 rangkap.
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
PROSEDUR
Calon Pengantin dapat mengajukan permohonan layanan dengan datang langsung ke KUA Juntinyuat dengan membawa persyaratan sebelum pukul 15:00 WIB
Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah disalin (fotocopy) satu rangkap dapat diupload disertai konfirmasi melalui Lebe/Modin dan atau dibawa langsung ke kua.
Setiba di KUA mengambil nomor antrean dan mengisi buku tamu
Mengikuti pemeriksaan calon pengantin oleh petugas dari KUA
Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan