PERSYARATAN DAN ALUR PENDAFTARAN NIKAH ONLINE DI KUA JUNTINYUAT
Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir); Model N1.pdf
Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);Model N4.pdf
Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;Model N5.pdf
Mengisi data Calon Pengantin (terlampir)
Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
Fotocopy KTP/ Resi dan dan kartu keluarga wali nikah serta fotocopy KTP/Resi 2 orang saksi nikah (Syarat Saksi : Laki-laki, Muslim dan Cukup Umur/Baligh)
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas ;
Fotokopi kutipan Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin wanita;
Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000/ surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
Pas foto dengan Background Biru, masing-masing berukuran 4x6= 1 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Calon Pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun;
Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda Atau Janda;
Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain.
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah ;
dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Fotokopi paspor dan visa bagi WNA;
Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
Surat izin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan Poligami;
Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin;
Surat Taukil Wali bagi calon pengantin wanita yang Walinya tidak bisa hadir akad nikah.
Surat keterangan/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
PROSEDUR:
1. Mengisi formulir Pendaftaran pernikahan dan melampirkan persyaratannya ;
2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :
> Akses https://simkah4.kemenag.go.id/
> Pilih menu Daftar, kemudian isi email Anda, Nama, NIK dan Password. Kemudian Sistem akan otomatis mengirim OTP ke emailnya Calon Pengantin,
> Pilih nikah dimana :
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan,
b. Tanggal dan Jam
> Masukan data calon suami dan calon istri serta Orang Tua
> Checklist dokumen
> Cetak bukti pendaftaran, kemudian segera serahkan ke KUA Kec. Denpasar Barat dengan membawa berkas Persyaratan Nikah untuk divalidasi
> Penyerahan Berkas Persyaratan Nikah Minimal 15 hari sebelum Akad Nikah
3. KUA Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah Dan selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
4. Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Juntinyuat
5. Mengikuti Bimbingan Calon Pengantin
6. Pelaksanaan Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Juntinyuat
7. Biaya Nikah
> Biaya nikah Rp. 0,- Jika Pernikahan dilaksanakan di KUA pada Jam kerja
> Membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, dan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui kantor pos atau Bank setelah mendapat Kode billing dari KUA Kecamatan Juntinyuat
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi VIA WA (+62 896-0220-0680) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Juntinyuat