PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH


1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)

2. Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak

3. Apabila hilang melampirkan surat hilang dari kepolisian.

4. Pas Photo warna  terbaru ukuran 2x3 = 2 lembar,  berpakaian rapi dengan  mengenakan kopiah/jilbab 


1. Mendaftar melalui KISWA VIA Chat WA

2. Menyerahkan persyaratan

3. melakukan validasi data

4. Menerima dupikat buku nikah