KUA Juntinyuat Dorong Terwujudnya Keluarga Maslahah Melalui Program Bimbingan Perkawinan
KUA Juntinyuat Dorong Terwujudnya Keluarga Maslahah Melalui Program Bimbingan Perkawinan
Juntinyuat, Kantor Urusan Agama (KUA) Juntinyuat terus meningkatkan perannya tidak hanya sebagai pencatat pernikahan, wakaf, layanan sertifikasi halal, kalibrasi arah kiblat, pembinaan majelis taklim dan konseling keagamaan masyarakat, tetapi juga sebagai lembaga pembina calon keluarga. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), yang kini semakin difokuskan untuk membentuk keluarga maslahah — yakni keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan primer (lahir dan batin) serta memberikan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar sehingga lebih berdaya dalam menghadapi tantangan zaman.
Program Bimwin yang digelar KUA kini menjadi bagian penting dalam proses pernikahan. Seluruh pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan ini sebagai bentuk persiapan non-formal sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Materi yang diberikan tidak hanya soal syariat dan hukum pernikahan, tetapi juga mencakup komunikasi pasangan, manajemen rumah tangga, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, hingga pendidikan anak berbasis nilai Islam.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Juntinyuat, H. Mashadi, S.Ag. MM. mengatakan bahwa pentingnya untuk kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah untuk bertindak sesuai dengan spirit nasionalisme dan taat kepada agama, khususnya terjalinnya kerjasama antara calon pengantin dan lembaga KUA. Sebab menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengeluh soal kehidupan rumah tangga namun malas untuk mengikuti bimbingan atau penyuluhan pra-nikah maupun konsultasi pasca nikah. Ujarnya diikuti oleh 20 pasang calon pengantin pada tanggl 2-3 Juni 2025 di Aula KUA Juntinyuat.
Mashadi juga menekankan bahwa KUA siap untuk menjadi wadah dan pelayan masyarakat dalam membimbing dan memberikan penyuluhan terkait problematika rumah tangga di dalam masyarakat sebagai bentuk implementasi dalam mengurangi angka perceraian di lingkungan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Juntinyuat. tambahnya
Kepala BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan), Ainur Rofiq, S.Ag juga menambahkan bahwa tingginya angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan masih kurangnya pemahaman calon pasangan terhadap dinamika kehidupan rumah tangga. Bimwin diharapkan mampu menjadi langkah preventif agar pernikahan tidak hanya berlangsung secara sah, tetapi juga berkualitas dan langgeng.
Sementara H. Syamsudin sebagai PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) melegitimasi bahwa penyelenggaraan bimbingan pra-nikah memiliki makna yang fundamental bagi masyarakat dan merupakan suatu implementasi kinerja pemerintah dalam mengurangi tingkat perceraian di Indramayu. Sebab, menurut data yang ada pada PLKB Indramayu, tingkat perceraian di Indramayu masih relatif tinggi. Tuturnya
Para peserta tampak antusias mengikuti sesi demi sesi yang disampaikan oleh para narasumber, yang terdiri dari penyuluh agama Islam, psikolog keluarga, dan petugas kesehatan dari Puskesmas setempat.
Salah satu peserta, Puspa (23), menyampaikan bahwa ia banyak belajar dari sesi tersebut. “Awalnya saya kira ini hanya kegiatan seremonial atau formalitas saja, ternyata banyak ilmu tentang berumahtangga yang sangat berguna untuk kehidupan rumah tangga nanti,” ungkapnya.
Kegiatan ini selain KUA sebagai penyelenggara, namun juga melibatkan puskesma, PLKB Tingkat Kecamatan sebagai narasumber kegiatan bimbingan perkawinan tersebut. Kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas bimbingan pra nikah yang diharapkan dapat mempengaruhi perspektif dan niat setiap pasangan calon pengantin agar memiliki kesiapan yang maksimal sebelum mengarungi bahtera rumah tangga bersama pasangannya.dalam membangun keluarga yang maslahah yang dapat memberikan kontribusi positif bagi keluarga Masyarakat sekitar.
Kontributor: Moh. Arifin